
TENTANG:
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL,PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PIMPINAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DAN PEGAWAI NON-PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN LAYANAN UMUM DAERAHDI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024.