TENTANG: PERUBAHAN KELIMA ATAS LAMPIRAN PERBUP LAM-TIM NO. 27 TH 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM PEGAWAI BLUD DAERAH NON PNS PADA RSUD SUKADANA.
TENTANG: TEKNIS PEMBERIAN THR & GAJI KETIGA BELAS KEPADA PNS, CALON PNS, P3K, BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN & ANGGOTA DPRD PIMPINAN BLUD & PEGAWAI NON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BLUD DILINGKUNGAN PEMKAB. LAM-TIM T.A 22.