TENTANG: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DUA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008.