PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL,PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PIMPINAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DAN PEGAWAI NON-PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN LAYANAN UMUM DAERAHDI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL,PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PIMPINAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DAN PEGAWAI NON-PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN LAYANAN UMUM DAERAHDI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
tempat terbit :
BPKAD
sumber :
BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
subjek :
PERATURAN BUPATI
bahasa :
indonesia
bidang hukum :
Hukum Adiministrasi Negara
t.e.u badan :
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
status:
BERLAKU
Newsletter Subscribe
Sign up today for hints, tips and the latest Updates.
Survey Indek Kepuasan
Bagaimana Pendapat Anda tentang Website JDIH Lampung Timur ini?..