TENTANG: PEDOMAN PENGGUNAAN PENDAPATAN JASA LAYANAN KESEHATAN YANG BERASAL DARI PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DIRUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKADANA KABUPATEN LAM-TIM.
TENTANG: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 07 TH 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN LAMPUNG TIMUR.
TENTANG: PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015.