TENTANG: PEDOMAN PENGGUNA PENDAPATAN JASA LAYANAN KESEHATAN YANG BERASAL DARI PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DI RSUD SUKADANA KABUPATEN LAMPUNGTIMUR.
TENTANG: PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKADANA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR.