PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKADANA
PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKADANA
tempat terbit :
RSUD
sumber :
BAGIAN HUKUM SETDAKAB. LAMPUNG TIMUR
subjek :
PERATURAN BUPATI
bahasa :
indonesia
bidang hukum :
Hukum Administrasi Negara
t.e.u badan :
Rumah Sakit Umum Daerah
status:
BERLAKU
Newsletter Subscribe
Sign up today for hints, tips and the latest Updates.
Survey Indek Kepuasan
Bagaimana Pendapat Anda tentang Website JDIH Lampung Timur ini?..